FREIGHT FORWARDING, LAYANAN PENGURUSAN DOKUMEN DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam kegiatan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tidak pernah ditinggalkan. Hal itu ialah jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Langsung, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah penyusunan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang bisa dikatakan pas secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malah, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengembangkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Meski Namanya berbeda, melainkan pada dasarnya kesibukan utama mereka konsisten sama.
Sekiranya diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara sederhana dapat dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan menjalankan aktivitas rutinnya meliputi stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, membatasi local transport, hingga melaksanakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini yakni sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada aktivitas perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Seandainya hendak memperhatikan sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, bisa kita tengok hingga ke masa tahun 1970-an. Kegiatan usaha freight forwarder ini secara tidak legal diketahui sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini mendapatkan izin operasi. Pada awalnya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapatkan izin. Ke-15 perusahaan ini memperoleh izin sekaligus nasehat dan nasihat dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Semenjak ketika itu. Kegiatan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada saat itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara legal mendapat pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee bisa menjalankan sendiri proses pengurusan dokumen pengapalannya. Melainkan, biasanya kesibukan ini tetap diambil alih oleh pihak freight forwarder yang berbuat atas nama shipper atau consignee tersebut.
Freight forwarder akan mewakili dalam cara kerja shipment cargo melewati jenjang yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 bagian, ialah atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan melakukan kesibukan cocok dengan shipping instruction yang diterimanya. Semisal:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang ideal.
• Mempelajari prasyarat dan ketentuan dari L/C(Letter of Credit), sekiranya shipper memakai L/C dan juga hukum dari pemerintah, bagus regulasi yang ada di negara shipper maupun negara consignee.
• Menjalankan pengemasan kargo, selain seandainya telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan persyaratan dan kondisi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengendalikan pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, bila dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan prasyarat serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya sekiranya diminta.
• Memesan ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang diminta oleh shipper, seumpama akta transport forwarder.
• Mengangkut bobot ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar tarif-tarif yang muncul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo sampai tiba di daerah dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan menjalankan beberapa kegiatan layak profesi yang dikasih oleh consignee, mencakup:

• Menerima dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, jikalau freight dibatasi oleh pihak consignee.
• Mendapatkan penyerahan kargo dari liner dan kalau dibutuhkan, membayar ocean freight sekalian.
• Membatasi proses customs clearance dan kalau dibutuhkan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Perusahaan Forwarder di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *